Perludem Sebut Pemilu Serentak Bikin Petugas Kelelahan, Begini Kata Bawaslu dan KPU
diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pandangannya melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan ini membuka jalan bagi pemilu serentak nasional dan lokal yang tidak dilakukan pada hari yang sama.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama, menilai bahwa perubahan desain pemilu ini berdasarkan proses advokasi panjang.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Rp277.000 Meluncur ke Nomor WA Kamu, Cuma Modal HP Bisa Dapat Untung
"Pemisahan pemilu lokal dan nasional berdasarkan riset panjang. Ada putusan sebelumnya, dan pada waktu itu Perludem diminta menjadi ahli bahwa desain keserentakan pemilu khususnya negara dengan presidensialisme multipartai baik di level nasional maupun anggota," katanya dalam di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025.
Heroik menjelaskan bahwa Putusan MK sebelumnya (Putusan 55/PUU-XVII/2019) menyebutkan desain keserentakan dengan lima surat suara di Pemilu 2019 dan 2024.
BACA JUGA:Kolaborasi LPDP-Kemenpora Hadirkan Beasiswa Keolahragaan
Namun, dalam praktiknya terjadi tumpang tindih tahapan dan beban kerja berat bagi petugas pemilu, yang bahkan menyebabkan korban jiwa.
"Kita punya pengalaman buruk lebih dari 800 meninggal dunia. Studi di UGM menunjukkan beban kerja khususnya tujuan di level KPPS 20 jam. Kami ke MK dengan tiga argumen dan MK melalui putusan 55 menolak," jelasnya.
Lebih lanjut, Heroik menjelaskan bahwa MK melalui putusan terbaru akhirnya menyesuaikan bahwa konstitusionalitas desain pemilu adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional dan lokal.
BACA JUGA:Rossi Disebut Punya Cara 'Gila' Demi Jegal Marquez Raih Gelar Dunia ke-10
"Putusan 14 dan putusan 55, dan putusan 135. Yang konstitusional putusan nasional dengan jeda 2-2,5 tahun dengan pemilu lokal," ungkapnya.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Rp277.000 Meluncur ke Nomor WA Kamu, Cuma Modal HP Bisa Dapat Untung
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya evaluasi kualitas penyelenggaraan pemilu dan desain hukum yang lebih efisien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
