Hasil Survei KedaiKOPI Dipertanyakan dan Dianggap Tak Kredibel, Perludem: Itu Bukan Kewenangan KPU
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang untuk mempertanyakan kredibilitas suatu lembaga survei-Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang untuk mempertanyakan kredibilitas suatu lembaga survei.
Hal ini menanggapi persoalan KPU Kota Tangerang yang menyebut hasil survei Lembaga Survei KedaiKOPI soal elektabilitas paslon Pilkada Tangerang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum mendaftar sebagai lembaga resmi penyelenggara survei Pilkada Tangerang.
BACA JUGA:Sebut Hasil Survei Pilkada Tak Kredibel, Feri Amsari: Bukan Ranah KPU Kota Tangerang untuk Menilai
BACA JUGA:KPU Tangerang Sebut Data Survei KedaiKOPI Belum Teregistrasi
Khoirunissa mengatakan, KPU tidak berwenang menyatakan itu karena mereka tak mengaudit bagaimana metodologi yang dilakukan oleh suatu lembaga survei.
"Menurut saya bukan wewenang KPU untuk mengatakan sebuah lembaga survei ini kredibel atau tidak, karena KPU tak mengaudit bagaimana metodologi yang dilakukan oleh suatu lembaga survei," kata Khoirunissa kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.
Menurutnya, hanya asosiasi lembaga survei yang berhak mengomentari kredibilitas suatu lembaga.
Oleh karena iru, Khoirunissa mengatakan, KPU tidak bisa melakukan verifikasi kredibilitas suatu lembaga survei dan hanya bisa berkomentar di ranah administrasi.
BACA JUGA:83,4 Persen Publik Yakin Pemerintahan Prabowo di Survei Indikator Politik Terbaru
"Sebagai penyelenggara pemilu, kalau pun KPU mau berkomentar, ya hanya berhenti di masalah belum terdaftar atau sudah, seperti itu," kata Khoirunissa.
"Dan KPU saya rasa juga tidak pada kapasitasnya, kalau pun dia mau mengatakan kredibiltas, dia juga harus mengatakan berdasarkan apa, dinilai secara apa metodologi tidak tepat, dan apa yang sudah KPU lakukan terhadap itu," lanjutnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, KPU Kota Tangerang tak dapat menyimpulkan hasil survei dari suatu lembaga survei tak dapat dipertanggungjawabkan karena belum terdaftar.
Menurutnya, tidak ada keterkaitan antara pendaftaran suatu lembaga ke KPU dengan hasil survei mereka.
"Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasik surveinya, apa lagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tak dapat dipertanggung jawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh," kata Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: