KPU Tangerang Sebut Data Survei KedaiKOPI Belum Teregistrasi

KPU Tangerang Sebut Data Survei KedaiKOPI Belum Teregistrasi

KPU Tangerang Sebut Data Survei KedaiKOPI Belum Teregistrasi-instagram-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menegaskan bahwa lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) belum teregistrasi. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan data yang dihasilkan.

"Informasi yang saya terima, pendaftar pemantau pemilu, hitung cepat atau lembaga survei itu belum ada yang ada meregistrasi ke KPU," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudistira Prasastra saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sachrudin-Maryono Unggul 63,8% Versi KedaiKopi, Begini Respons Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin

BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta

Yudistira mengatakan, seharusnya dari lembaga survei KedaiKOPI menyurati atau melakukan pemberitahuan ke KPU Kota Tangerang ketika akan melakukan survei. Sebab, hal tersebut telah tertuang di keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024.

"Memang harusnya ada informasi ke kita sebelum melaksanakan survei. Minimal dia meregistrasi dulu lah," tuturnya.

"Jadi kita sampaikan bahwa survei tersebut di luar daripada informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari KPU," sambung Yudis.

Yudistira menyampaikan, lembaga survei KedaiKOPI yang teregistrasi itu, membuat KPU tidak mengetahui seperti apa metode pencuplikan data atau samplingnya.

BACA JUGA:Survey Isran Noor – Hadi Mulyadi Ungguli Rudy Mas’ud – Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024

BACA JUGA:Survey Tren Pernikahan 2024, Gen Z Masih Minat Padukan Konsep Budaya Tradisional dan Modern

Kemudian, kata Yudistira, jumlah responden, tempat dan kapan pelaksanaan survei serta sumber dana perlu dipertanyakan. Dari mana semua hasil tersebut.

"Kalau memang KedaiKOPI legalitasnya jelas, ya konfirmasi ke kita. Nanti dari Tim KPU juga mendampingi dalam proses mereka pengambilan samplingnya," imbuhnya.

Padahal, pihak KPU sebelumnya telah menyampaikan di sosial media, pada tanggal 16 Februari 2024 terkait hal tersebut.

"Kita sampaikan bahwa pemantau pemilu, tim survei maupun misalnya mau melaksanakan tim hitung cepat, ya harus registrasi dulu ke KPU Kota Tangerang," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads