JAKARTA, DISWAY.ID - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan penggunaan masker untuk semua penumpang KRL setiap harinya.
Meski pemerinntah sudah membuat peraturan untuk mengizinkan masyarakat melepas masker di fasilitas publik, tetapi di KRL penumpang masih diwajibkan untuk mengenakannya.
Transjakarta merupakan salah satu transportasi publik yang sudah menerapkan aturan bebas masker seperti peraturan dari pemerintah.
BACA JUGA:Hore Naik Transjakarta Enggak Perlu Pakai Masker Lagi, Catat Syaratnya Jangan Sampai Keliru!
Akan tetapi manajer Humas PT KCI, Leza Arlan menegaskan kalau pihaknya masih menerapkan peraturan penggunaan masker yang ketat.
"Belum dibolehkan lepas masker di KRL. Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub," kata Leza Arlan, dikutip pada Senin 12 Juni 2023.
"Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," tambahnya,
Khusus untuk penumpang Transjakarta, ada syarat yang harus diperhatikan jika ingin tidak menggunakan masker.
BACA JUGA:Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Diizinkan Tak Pakai Masker
Syaratnya, pastikan kondisi kesehatan kamu terlebih dulu. Jika dalam keadaan sakit dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
"Disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," jelasnya,
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.
BACA JUGA:Tunggu Arahan Kemenhub, KAI Bakal Cabut Aturan Wajib Masker Bagi Penumpang Kereta Api
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis kutipan pada edaran itu.