Hore Naik Transjakarta Enggak Perlu Pakai Masker Lagi, Catat Syaratnya Jangan Sampai Keliru!

Hore Naik Transjakarta Enggak Perlu Pakai Masker Lagi, Catat Syaratnya Jangan Sampai Keliru!

Naik Transjakarta Enggak Perlu Pakai Masker Lagi--Instagram/@pt_transjakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik, buat kamu penumpang Transjakarta sekarang sudah tidak diwajibkan pakai masker lagi.

Keputusan ini dibuat setelah Satgas COVID-19 menerbitkan surat edaran yang membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum.

Maka dari itu, PT TransJakarta saat ini sudah memperkenankan penumpang untuk tidak memakai masker.

TransJakarta menyebut aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.

BACA JUGA:Bahas Rute dan Trayek, Layanan Transjakarta Terus Dimatangkan

"Sahabat TiJe! Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan tidak menggunakan masker di Transjakarta dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis Twitter @PT_Transjakarta, dilansir pada Minggu 11 Mei 2023.

Kendati begitu, ada syarat yang harus diperhatikan jika ingin tidak menggunakan masker di Transjakarta.

Syaratnya, pastikan kondisi kesehatan kamu terlebih dulu. Jika dalam keadaan sakit dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

"Disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," jelasnya,

BACA JUGA:Top! Transjakarta Bakal Tembus Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: