Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Diizinkan Tak Pakai Masker

Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Diizinkan Tak Pakai Masker

Pengguna transportasi umum di Jakarta kini diizinkan tak pakai masker, Minggu 11 Juni 2023-Jalur Bus TransJakarta/Pmjnews-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengguna transportasi publik di JAKARTA kini telah diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. 

Hal ini sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

BACA JUGA:Aturan Baru Satgas Covid-19 : Boleh Lepas Masker Asalkan Sehat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, melihat perkembangan pengendalian terhadap COVID-19 yang semakin baik, masyarakat pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada atau fasilitas.

Menurutnya, kebijakan ini juga berdasarkan pada kekebalan masyarakat yang tinggi, serta hasil evaluasi intas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Masyarakat yang Mau Booster Covid-19 Boleh Pakai Vaksin Merek Apapun

“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Kebijakan ini sesuai berlakunya Surat Edaran tersebut mulai 9 Juni 2023,” ujar Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu 11 Juni 2023. 

Syafrin menjelaskan, meski demikian pelaku perjalanan dengan angkutan umum tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19. 

Jika penumpang bersangkutan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Siapkan 4 Rute Transjakarta ke JIExpo Selama Jakarta Fair 2023 Berlangsung

“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0015/SE/2023 tentang Himbauan Kewajiban Menggunakan Masker Di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Syafrin.

Berikut hal-hal yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui surat edarannya:

1. Seluruh pelaku perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: