JAKARTA, DIAWAY. ID - Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberikan dukungannya dan mengecam penerapan undang-undang cipta kerja di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.
Dia mengatakan bahwa pemerintah AS menentang Omnibus Law karena dianggap telah mengabaikan hak-hak para buruh.
"Pemerintah AS mengutuk dan meminta pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh, hak-hak pekerja. Karena Omnibus Law UU Cipta Kerja mengabaikan hak-hak buruh atau hak-hak pekerja," ujar Said Iqbal kepada media.
BACA JUGA:Provokasi Tawuran, Geng 'Tanah Sereal Full Senyum' Ditangkap Polisi: Pelaku Konsumsi Ganja
"Jadi pemerintah AS tidak setuju dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah AS sendiri tidak bisa ikut terlibat dalam sidang komite aplikasi standar ILO atau Conference Committee on the Aplication of Standards (CAS) .
BACA JUGA:Ini Tips Sa'i Aman Bagi Jamaah Lansia, Lebih Lama tapi Aman
Namun, kata Said Iqbal, pihak pemerintah AS akan tetap memperhatikan para buruh di Indonesia jika dalam rekomendasi ILO tersebut terdapat pelanggaran.
"Memang pemerintah AS tidak bisa campur tangan. Tapi ingat, melalui ILO dia akan berdampak," kata Said Iqbal.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
"Nanti kalau ada rekomendasi ILO terhadap keputusan CAS ini, pemerintah AS akan mengamati hak-hak buruh yang terjadi di Indonesia, apakah ada pelanggaran atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Partai Buruh telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:PPIH Arab Saudi Bentuk Satuan Operasional Khusus Hadapi Puncak Haji