JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa sekuriti Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sekuriti tersebut akan diperiksa dalam kasus obstruction of justice perkara kepemilikan senjata api ilegal.
"Pada kasus tersebut, Nindy Ayunda terkait obstruction of justice, akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Pekan Ini Bareskrim Periksa Adik dan Orangtua Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal
Ramadhan menegaskan hingga kini Nindy Ayunda masih berstatus saksi.
Sebelumnya, penyanyi Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan terkait obstruction of justice sebanyak dua kali yaitu pada 26 Mei 2023 dan 31 Mei 2023.
Usai jalani pemeriksaan, Nindy membantah jika dirinya menyembunyikan pacarnya, Dito Mahendra.
"Tapi pada intinya kita tegaskan mba Nindy tidak pernah menyembunyikan membantu menyembunyikan Dito sampai saat ini tidak pernah ada," kata kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede di Mabes Polri, Jumat, 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Nindy Ayunda Diduga Terlibat Halang-halangi Proses Hukum Dito Mahendra, Jadi Tersangka?
Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.
Untuk diketahui, Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra: