Irjen Panca menjelaskan jika kode etik tersebut menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini yang juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.
BACA JUGA:BMKG: Kerinci, Jambi Diguncang Gempa Magnitudo 3
BACA JUGA:Ayah David Ozora Beri Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy Hari Ini
"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.
Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.
Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.