KPK Bongkar Modus Kasus Gratifikasi di MPR: Penerimaan Barang di Beberapa Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR terkait dengan buku-buku cetakan ke wilayah di daerah-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR terkait dengan buku-buku cetakan ke wilayah di daerah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pengiriman atau logistik MPR ke berbagai daerah.
"Terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan gtu," ujar Asep dikutip Sabtu, 19 Juli 2025.
BACA JUGA:Siap-Siap! BSU Batch 4 Mulai Dicairkan, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP Lewat Cara Berikut
BACA JUGA:Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia Desak RKUHAP 2025 Transparan dan Partisipatif
Adapun Asep menjelaskan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi.
Dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan kepada salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih menjadi pemenang.
"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," jelasnya.
Diketahui bahwa KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di penerimaan gratifikasi terkait pengadaan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pasa Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Puluhan WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Jakarta Selatan
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Sekjen MPR 2019-2021, Ma’ruf Cahyono.
Pencegahan ke luar tersebut efektif berlaku sejak Selasa, 10 Juni 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan atau Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: