Uang 30 Jemaah Umrah Dipakai Investasi Crypto, 2 Warga Purworejo Ditangkap

Selasa 13-06-2023,16:32 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Terhadap kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pungkas Kapolres Purworejo.

Kategori :