JAKARTA, DISWAY.ID – Johnny G Plate jadi justice collaborator dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kominfo, membuat Kejagung angkat bicara.
Menurut Kejagung jika Johnny G Plate ingin menjadi justice collaboration harusnya segera mengajukan surat permohonan.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan jika pihak kejagung juga tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut.
BACA JUGA:Jangan Panik! Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Anak Tantrum dengan Tepat
BACA JUGA:Jonathan Latumahina 'Mendidih' Lihat Luka David Sangat Buruk, Dikira Cuma Lebam: Dia Kejang
"Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Ketut.
"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," sambungnya.
Johnny G Plate sendiri disebbutkan bersedia untuk menjadi justice collaboration atas kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Johnny G Plate.
BACA JUGA:Baru Kerja 3 Hari, Maskanah Nekat Bawa kabur Berlian dan Tas Branded Majikan
BACA JUGA:Tanggapan Dingin Jonathan Latumahina Atas Permintaan Maaf Mario Dandy: Lanjut di Pengadilan Aja
Menurut Achmad, Johnny G Plate pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator.
“Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan memutuskan," jelas Achmad Cholidin.
Sejauh ini, sejak dijadikan tersangka, pihak Kejagung juga telah menyita tiga bidang tanah mantan tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate pada pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu
Tanah Johnny G Plate seluas 11.7 hektar di daerah Komodo disita Kejagung terdiri dari 3 bidang.