Artinya, AP menjadi budak seks ayah tirinya secara ruda paksa selama 10 tahun.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," ujar Iverson.
BACA JUGA:Duh! Dirut Garuda Indonesia Bongkar Anggota Dewan Minta 80 Kursi Business Class untuk Berangkat Haji
Puncaknya ketika korban hamil atas perbuatan tak senonoh ayah tirinya itu.
AP akhirnya ketahuan orangtua karena ada yang aneh dari bentuk perut korban.
Saat ditanya, korban mengaku tengah hamil besar, 7 bulan pada Maret 2023 lalu.
Akhirnya AP dan orangtua kandungnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap si ayah tiri bejat, AS.
Iverson mengatakan, kini korban telah melahirkan anak hasil perbuatan ayah tirinya itu.
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," ujarnya.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
Pelaku Kabur ke Bogor
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap AS yang sempat kabur.
Pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Sabtu 10 Juni 2023.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tak pakai lama sejak laporan masuk, AS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah tiri AP itu disebut telah dilakukan penahanan. "Melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Iverson.
BACA JUGA:Jadi Justice Collaborator Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo, Kejagung Angkat Bicara