Modus Tolongi Tarik Uang di ATM, 2 Orang di Tangerang Malah Curi Uang Lansia

Kamis 15-06-2023,14:09 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas

TANGERANG, DISWAY.ID - Pelaku spesialis pencurian ganjal ATM diamankan pihak Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan mengatakan satu pelaku berinisial AR (40) diamankan polisi.

Sedangkan, kedapatan seorang pelaku berhasil melarikan diri dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Salawatan Menggema, Aksi Massa FIM Terlibat Saling Dorong dengan Aparat di Al Zaytun

Dirinya menjelaskan, kejadian menimpa dua korban. Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0  arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," katanya kepada awak media, Kamis 15 Juni 2023.

Diterangkannya, ketika korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala. ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.

"Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATMnya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Satpam Kompleks Mengaku Dibentak Mario Dandy Usai Aniaya David Ozora: Gimana Kalau Keluarga Bapak Dilecehkan?

"Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama," sambungnya.

Akhirnya, pelaku diamankan dengan barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal.

Kini, pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara." tandasnya.

Kategori :