JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Timur memastikan, penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dialami NHR (9) terus berjalan.
Seorang pria lanjut usia atau lansia berinisial S (65) di Cipayung, Jakarta Timur, tega merudapaksa NHR berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap lidik.
Ia menepis anggapan jika kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut mandek.
“Kita sudah dalam tahap penyidikan. Jadi tidak ada mandek, tidak ada. Urutan perkaranya sudah berjalan.” ujar Dhimas dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis 15 Juni 2023.
Dhimas menepis isu yang menyebut seorang anggota Polsek Cakung membentak orangtua korban saat dimintai keterangan.
“Kemudian kalau ada info berkembang dari penyidik atau kami membentak atau segala macam silakan tanya, kita dari internal sudah menanyakan bahwa tidak ada seperti itu. Ada kami dari pengawasan internal menanyakan, tidak ada," ujarnya.
Dhimas kembali menegaskan, pihaknya tetap bekerja sesuai SOP, penanganan perkara tetap berjalan.
“Tapi yang jelas untuk penanganan perkaranya, berjalan. Masih on the track," tegasnya.
Proses selanjutnya pihak kepolisian akan segera menetapkan pelaku, S, sebagai tersangka.
Dhimas menyebut, penindakan kasus ini perlu dilakukan secara hati-hati mengingat korbanya adalah anak di bawah umur.
BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day
"Kita juga akan sesegera mungkin mengamankan tersangkanya. Karena kan untuk anak ini butuh penanganan yang memang hati-hati, kita harus ada penelitian sosial dan sebagainya.” ujarnya.