Proses Penyerahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Cinere-Jagorawi Diklaim Lancar, Seperti Apa Prosesnya?

Proses Penyerahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Cinere-Jagorawi Diklaim Lancar, Seperti Apa Prosesnya?

Pengambilan ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat-Istimewa-BPN depok

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ridwan mengklaim, proses pengambilan ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat berjalan mulus. 

Empat konsinyasi diberikan setelah adanya surat keputusan penetapan oleh PN Depok. Pertama dengan Nomor: 29/PDT-P KONS/2022/PN.DPK. Kedua, Nomor: 30/PDT.P-KONS/20222. Ketiga, Nomor: 31/PDT-P KONS/2022/PN.DPK, dan keempat 32/PDT-P KONS/2022/PN.DPK.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan yang hadir sekaligus menyaksikan penyerahan konsinyasi tersebut menjelaskan, dilangsungkannya konsinyasi setelah adanya surat pengantar pengambilan ganti kerugian pada 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:Terseret Kasus DP4 Pelindo, Kepala BPN Kota Depok Buka Suara

Dengan rincian Surat Nomor: AT.02.02/597-32.76/V/2023 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kota Depok selaku pelaksana pengadaan tanah pengadaan pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi terhadap PT Wahana Wisma Permai (WWP) yang berkedudukan di Jalan Cakra Raya Blok T Nomor 1 Perumahan Wisma Cakra, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

“Alhamdulillah semua pihak hadir dalam proses penyerahan konsinyasi, semua berjalan dengan lancar tidak ada hambatan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan.     

Ada pun sebagai termohon untuk pengambilan ganti kerugian tanah tersebut atas bidang tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi seluasi 41 meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang 102 dan daftar nominatif nomor urut 100 yang terletak di kelurahan Limo dengan nilai pengganti wajar berdasarkan Hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Firman Azis dan rekan sebesar Rp 240.639.600.

BACA JUGA:Tegas! BPN Minta Seluruh Aset Pemerintah Daerah Segera Disertifikasi

Selanjutnya pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena pengadaan lahan untuk Tol Cinere-Jagorawi seluas 698 meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang: 101.A dan daftar nominatif nomor urut: 099 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok sebesar Rp 6.053.955.888.   

Lalu pembayaran ganti kerugian tanah yang terkena pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi seluas 2.192 Meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang 117 dan Daftar Nominatif nomor urut: 310 dengan nilai Rp 17.587.258.704.

"Terakhir pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi seluas 723  meter persegi dengan nomor urut: 099 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dengan nilai penggantian wajar berdasarkan hasil penilaian dari KJPP sebesar Rp 6.270.897.288," terangnya.

Indra Gunawan menambhakan, sejalan proses kerja yang dilakukan BPN Kota Depok dibantu Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan seluruh komponen terkait, progres pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga Juni 2023 berjalan sesuai target yang diharapkan.

“Secara umum menggembirakan. Progres PSN dan non PSN terus saya pantau. Hal-hal positif ini berkat dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Depok, dan seluruh komponen yang ikut membantu terutama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T),” tuturnya.

BACA JUGA:Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads