Tegas! BPN Minta Seluruh Aset Pemerintah Daerah Segera Disertifikasi

Tegas! BPN Minta Seluruh Aset Pemerintah Daerah Segera Disertifikasi

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan-ilustrasi-BPN

JAKARTA, DISWAY.ID - Peran reforma agraria tidak hanya tentang land redistribution (redistribusi tanah) tetapi mampu pengadministrasian keadilan pertanahan untuk rakyat dan pemerintah daerah dengan mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Sejalan dengan itu, BPN Kota Depok mendorong agar seluruh aset pemerintah daerah segera disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan aset yang lebih efektif.

“Dari data yang kami terima, aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Depok yang belum bersertifikat mencapai 6.700 bidang. Nah dengan adanya PTSL, kami mendorong, Pemda juga ikut berperan aktif. Silahkan inventarisir kami siap bekerjasama,” jelas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Senin 5 Juli 2023.  

BACA JUGA:Ini Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Modusnya di Luar Dugaan!

Sebelumnya, sudah 8.000 bidang telah tersertifikasi sejak program PTSL digulirkan. Tahun ini, BPN Kota Depok mengejar 1.900 bidang di Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok sebagai target yang harus dituntaskan.  

“Jika dikalkulasi, sekitar 60 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Kalau ini tuntas sebelum 2025, BPN ikut merealisasikan Kota Depok menjadi Kota Lengkap pada 2025,” kata Indra.

Secara umum, program PTSL telah menorehkan prestasi yang besar. Ini dibuktikan dengan mendorong perputaran ekonomi di level masyarakat. 

“Secara nasional ada Rp 5.300 triliun uang yang berputar di tengah masyarakat. Nah di dalamnya ada kontribusi masyarakat Kota Depok. Maka, untuk mencapai Kota Lengkap 2025, kami terus mengingatkan, ayo manfaatkan program PTSL,” jelas Indra.   

BACA JUGA:Buruh Ancam Bawa Tuntutan Ke Mahkamah Internasional Jika UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw Tidak Dicabut

Untuk diketahui, program PTSL yang diluncurkan bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif. 

Program ini akan memberikan sertifikat kepada pemilik tanah yang telah terdaftar secara legal, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.

BPN Kota Depok menyadari pentingnya sertifikasi aset pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan penggunaan tanah yang lebih terencana. Dengan sertifikasi ini, badan pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah, BPN Kota Depok akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Depok. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan program PTSL di tingkat daerah.

BACA JUGA:Setelah Penantian Panjang, Tottenham Segera Punya Pelatih Baru yang Digaet dari Celtic

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads