Buruh Ancam Bawa Tuntutan Ke Mahkamah Internasional Jika UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw Tidak Dicabut

Buruh Ancam Bawa Tuntutan Ke Mahkamah Internasional Jika UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw Tidak Dicabut

Buruh Ancam Bawa Tuntutan Ke Mahkamah Internasional Jika UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw Tidak Dicabut-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Partai Buruh mengancam jika tidak dikabulkan tuntutan untuk dicabutnya UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi, akan membawanya ke ranah Mahkamah Internasional.

Presiden Partai Buruh Sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan pihak akan membuka beberapa poin tuntutan aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2023.

BACA JUGA:Sudah Ada Messi, Lionel Scaloni Boyong Pemain Baru Ini Untuk Lawan Timnas Indonesia

“Tuntutannya cabut Omnibuslaw anti demokrasi, mengeksploitasi kaum buruh dan bertentangan dengan konvensi ILO nomor 87 dan konvensi ILO 98,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada awak media di Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2023.

Said Iqbal mengatakan Konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional, dimana serikat buruh di seluruh dunia akan menggelar aksi solidaritas buruh meminta UU Cipta Kerja dicabut.

Said Iqbal katakan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja nantinya dilakukan dengan mengirim surat resmi ke KBRI di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Sukses Gelar Fan Meeting 2 Hari di Jakarta, Kim Seon Ho Janji Bakal Balik Lagi dan Belajar Bahasa Indonesia

“Bukan oleh partai buruh tapi oleh ITUC (International Trade Union Confederation) jadi Omnibus law persoalan dunia,” jelasnya.

Sementara itu pihak Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihak Partai Buruh membawa 9 poin tuntutan dalam demo menuntut UU Cipta Kerja dicabut.

BACA JUGA:Setelah Penantian Panjang, Tottenham Segera Punya Pelatih Baru yang Digaet dari Celtic

Salah satunya yakni upah minimum, outsourching, kontrak seumur hidup, karyawan perempuan tanpa cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihapus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads