JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menanggapi terkait putusan Mahmah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka.
Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Artinya, terkait masalah tersebut, kata Idham Holik, pihaknya telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan menjadikannya rujukan dalam penerimaan calon legislatif (caleg). BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka “Kami ingin menegaskan sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023. “Kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat Sistem Proporsional Daftar Terbuka,” lanjutnya. Selain itu, dengan adanya putusan sistem pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPU akan mulai mendesain rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara. “Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif,” imbuhnya. BACA JUGA:Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat Sedangkan untuk pemberian suara di TPPS sendiri, akan disesuaikan dengan Pasal 353 Ayat 1 huruf b. Begitu pula dengan tanda coblos yang dinyatakan sah, sesuai dengan Pasal 386 Ayat 2 huruf b. Lebih lanjut, tambah Idham, terkait metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan Pemilu 2019, juga telah disesuaikan pada Pasal 420 huruf c dan d. “Jadi ke depan Kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham Holik. “Dalam waktu dekat kami juga akan undang pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu,” pungkasnya.MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, Idham Holik: Sejak Awal KPU Telah Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum
Jumat 16-06-2023,10:15 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,15:07 WIB
KPU Balik Kanan! Dokumen Capres Akhirnya Dibuka, Publik Langsung Kasih Apresiasi
Selasa 16-09-2025,15:58 WIB
Banjir Kritik, KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres
Selasa 16-09-2025,14:52 WIB
Anggota DPR Doli Kurnia Anggap Ijazah Capres Bukan Data Rahasia, Tak Harus Disembunyikan
Senin 15-09-2025,14:48 WIB
Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Kenapa?
Sabtu 07-06-2025,15:52 WIB
Masa Depan Aset Digital Indonesia Butuh Kepastian Hukum
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,04:24 WIB
Batang Kuranji
Kamis 04-12-2025,22:20 WIB
Deolipa Datangi KPK, Laporkan Oknum Penyidik yang Diduga Tilap Duit Kliennya!
Jumat 05-12-2025,07:13 WIB
Rekor Transfer Serie A Pecah! Klub Raksasa Italia Bajak Jay Idzes dari Sassuolo, Media Eropa Heboh
Kamis 04-12-2025,23:37 WIB
Terkuak Biang Kerok Penyebab Banjir Sumatera, Ahli Kaitkan Dampak 3 Siklon
Terkini
Jumat 05-12-2025,17:20 WIB
Tipu Penggemar BLACKPINK Rp 5 Juta, Penjual Tiket Palsu Ditangkap di Cimahi
Jumat 05-12-2025,17:16 WIB
Bank Raya Raih Penghargaan Disway Awards 2025, Bukti Reputasi Kuat di Industri Bank Digital
Jumat 05-12-2025,17:08 WIB
Big Match! Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Super League, KickOFF: 19.00 WIB
Jumat 05-12-2025,17:02 WIB