JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menanggapi terkait putusan Mahmah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka.
Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Artinya, terkait masalah tersebut, kata Idham Holik, pihaknya telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan menjadikannya rujukan dalam penerimaan calon legislatif (caleg). BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka “Kami ingin menegaskan sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023. “Kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat Sistem Proporsional Daftar Terbuka,” lanjutnya. Selain itu, dengan adanya putusan sistem pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPU akan mulai mendesain rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara. “Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif,” imbuhnya. BACA JUGA:Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat Sedangkan untuk pemberian suara di TPPS sendiri, akan disesuaikan dengan Pasal 353 Ayat 1 huruf b. Begitu pula dengan tanda coblos yang dinyatakan sah, sesuai dengan Pasal 386 Ayat 2 huruf b. Lebih lanjut, tambah Idham, terkait metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan Pemilu 2019, juga telah disesuaikan pada Pasal 420 huruf c dan d. “Jadi ke depan Kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham Holik. “Dalam waktu dekat kami juga akan undang pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu,” pungkasnya.MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, Idham Holik: Sejak Awal KPU Telah Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum
Jumat 16-06-2023,10:15 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Kategori :
Terkait
Senin 28-10-2024,14:03 WIB
Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok
Sabtu 19-10-2024,13:53 WIB
Menteri ATR/BPN Akhiri Jabatannya, AHY: Saya Jatuh Cinta Walau Hanya 8 Bulan
Selasa 10-09-2024,14:21 WIB
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari
Sabtu 07-09-2024,18:48 WIB
KPU Simulasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Depok, Ukur Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan
Senin 02-09-2024,14:02 WIB
Rezeki Nomplok! Cuma Raih 78 Suara di Pemilu 2024, Udin Irchamna Jadi Anggota DPRD Ponorogo
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,04:00 WIB
Critical Parah
Senin 18-11-2024,14:37 WIB
Ivan Sugianto Disebut Ahmad Sahroni Cuma Tukang Service HP, Netizen: Tapi Anaknya Sekolah di Gloria?
Senin 18-11-2024,14:01 WIB
Perkiraan Harga Tiket Konser Wave To Earth di Jakarta 13 Februari 2025
Senin 18-11-2024,12:28 WIB
Link Live Streaming India vs Malaysia dalam Friendly FIFA Matchday 2024
Senin 18-11-2024,13:28 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 18-24 November 2024, Banjir Film Aksi
Terkini
Selasa 19-11-2024,10:11 WIB
Upaya Mendikdasmen Tingkatkan Kompetensi Guru hingga Penuhi Tiga Syarat ini
Selasa 19-11-2024,10:08 WIB
Bandara Ben Gurion Tutup Akibat Iron Dome Gagal Cegat Rudal Hizbullah
Selasa 19-11-2024,10:07 WIB
Gawat, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 283 Triliun, Islah Bahrawi: Bisa Untuk Tutup Defisit Negara!
Selasa 19-11-2024,10:06 WIB
KPK Dalami Proses Pelelangan Pengadaan X-ray di Kementan dari Direktur PT Anugrah Maju Bersama
Selasa 19-11-2024,10:00 WIB