JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menanggapi terkait putusan Mahmah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka.
Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Artinya, terkait masalah tersebut, kata Idham Holik, pihaknya telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan menjadikannya rujukan dalam penerimaan calon legislatif (caleg). BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka “Kami ingin menegaskan sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023. “Kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat Sistem Proporsional Daftar Terbuka,” lanjutnya. Selain itu, dengan adanya putusan sistem pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPU akan mulai mendesain rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara. “Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif,” imbuhnya. BACA JUGA:Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat Sedangkan untuk pemberian suara di TPPS sendiri, akan disesuaikan dengan Pasal 353 Ayat 1 huruf b. Begitu pula dengan tanda coblos yang dinyatakan sah, sesuai dengan Pasal 386 Ayat 2 huruf b. Lebih lanjut, tambah Idham, terkait metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan Pemilu 2019, juga telah disesuaikan pada Pasal 420 huruf c dan d. “Jadi ke depan Kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham Holik. “Dalam waktu dekat kami juga akan undang pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu,” pungkasnya.MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, Idham Holik: Sejak Awal KPU Telah Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum
Jumat 16-06-2023,10:15 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,22:14 WIB
281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
Selasa 19-11-2024,14:09 WIB
Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Depok Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Cilodong
Senin 28-10-2024,14:03 WIB
Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok
Sabtu 19-10-2024,13:53 WIB
Menteri ATR/BPN Akhiri Jabatannya, AHY: Saya Jatuh Cinta Walau Hanya 8 Bulan
Selasa 10-09-2024,14:21 WIB
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari
Terpopuler
Kamis 19-12-2024,04:37 WIB
Partner Dansa
Kamis 19-12-2024,09:41 WIB
6 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 19 Desember 2024, Masih Banyak yang Aktif!
Kamis 19-12-2024,06:57 WIB
Minyak Kita Juga Terkena PPN 12 Persen, Ekonom: Kanaikan Pajak Gak Hanya Buat Barang Mewah
Kamis 19-12-2024,11:17 WIB
Polisi Ancam Tembak Pegawai Toko Minta Maaf, Netizen: Masalahnya Adalah Aparat Itu Sendiri!
Kamis 19-12-2024,06:31 WIB
Siapa Bek Chelsea Incaran Liverpool? Mudryk Malah Dipastikan Nganggur
Terkini
Kamis 19-12-2024,23:38 WIB
Harun Masiku Sudah Masuk DPO Disemua Jalur Perlintasan, KPK : Bisa Langsung Diamankan
Kamis 19-12-2024,23:35 WIB
Sambut Hari Ibu 2024, Ini 5 Cara Tingkatkan Produksi Kolagen untuk Kecantikan
Kamis 19-12-2024,23:15 WIB
Reuni, Sheila On 7 Umrah Bareng Sakti Usai Penantian 18 Tahun
Kamis 19-12-2024,22:59 WIB