Sejumlah Pengendara Sepeda Listrik di Bogor Ditindak Polisi

Jumat 16-06-2023,21:50 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BOGOR, DISWAY.ID-Polisi telah menindak pengemudi sepeda listrik yang berada di jalan raya kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Lebih dari 5 orang telah ditindak.

"Kita sejauh ini sudah mengamankan lebih dari lima sepeda listrik,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Kamis 15 Juni 2023. 

Pengendara sepeda listrik tersebut ada yang masih berstatus anak. Mereka ditindak dengan cara diberi peringatan dan dipanggil orang tuanya.

BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Beli 20 Sepeda Listrik Senilai Rp 321 Juta

"Anaknya kita panggil, orang tuanya kita kasih tahu,” terangnya.

Galih menjelaskan beberapa tempat yang boleh dilalui oleh sepeda listrik. Hal itu diungkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

BACA JUGA:Selain Larang di Jalan Raya, Polisi Imbau Distributor Stop Jual Sepeda Listrik Tenaga Baterai, Ini Alasannya

BACA JUGA:Konversi Motor Listrik Jadi Pelajaran Intrakurikuler di SMKN 55 Jakarta

“Ada empat lokasi yang bisa digunakan sepeda listrik. Pertama, lokasi wisata. Dua, lokasi tertentu atau car free day (CFD). Tiga, obyek tertentu misal alun-alun yang dituangkan dalam perda. Empat, lokasi jalan raya tapi dengan lokasi jalur pedestrian yang luas yang di-perdakan pemda,” tambahnya.

Selain membahayakan diri sendiri, anak-anak bersepeda listrik tersebut bisa membahayakan orang lain. Menurutnya, ada beberapa lokasi penyewaan sepeda listrik yang tidak melakukan pengawasan.

"Sosialisasi ini yang kami gencarkan. Ke depan, kami akan mengedepankan preventif dan preemtif, sehingga masyarakat paham kalau sepeda listrik nggak bisa digunakan ke jalan raya,” tandasnya.

Kategori :