Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidkan dan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Warnai Segmen SUV, Lini Wuling Almaz Punya Kelebihan yang Menawan
Para tersangka yang berhasil diamankan pula dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
“Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.