“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.
Menurut Ramadhan, ada tiga modus tertinggi TPPO diantaranya, membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus.
Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.
BACA JUGA:Daftar 24 Pemain yang Dibawa Timnas Argentina ke Indonesia: No Messi, No Dimaria
Menurut dia, motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak yakni 123 kasus, motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.
“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” tukasnya.