JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri soal bocorkan rahasia dan pemecatan Brigjen Endar tak dilanjutkan ke persidangan etik.
Keputusan itu diambil lantaran Dewas KPK tak menemukan tak cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 4 Miliar, Dewas: Itu Jumlah Sementara
Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli dan tidak ditemukan, komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tumpak membenarkan adanya video berisi rekaman penggeledahan penyidik KPK di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang beredar di akun Twitter.
Soal tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan, ia mengatakan tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat penyidik KPK.
"Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyidik KPK," kata Tumpak.
BACA JUGA:Dugaan Kebocoran Data Korupsi ESDM oleh KPK Naik Penyidikan, Sekjen KPK Mulai Diperiksa?
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Di antaranya, Endar selaku pelapor, Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin, Sekjen KPK, Cahya Harefa, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Komisioner KPK, Nawawi Pamolango.
Turut diperiksa pula Komisioner KPK, Alexander Marwata, Komisioner KPK, Nurul Ghufron serta Komisioner KPK, Johanis Tanak. Syamsuddin menambahkan, Dewas KPK tidak berwenang ikut campur dalam urusan sah atau tidaknya pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan institusi antirasuah itu.