“Sayangnya di undang-undang Indonesia tidak mengatur secara tegas tentang hal tersebut, hanya menggunakan TNI dengan undang-undang 34 dalam mengatasi pemberontakan bersenjata, akan tetapi tidak dijelaskan pemberontakan bersenjata seperti apa secara detil,” tambah Ponto.
BACA JUGA:Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY-Puan Sebagai Simbolis Rekonsiliasi Politik
BACA JUGA:Ancaman Egianus Kogoya Dijawab Kapolda Papua: Fokus Tangkap Pelaku Penyandera
Masih dengan Ponto, saat ini pertanyaannya apakah OPM ini termasuk dalam kelompok pemberontak bersenjata atau tidak.
“Untuk itu kita harus memastikan apakah OPM merupakan kelompok bersenjata atau tidak, sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan jelas. Penetapan ini harus dilakukan berdasarkan hukum humaniter bukan berdasarkan pendapat kita,” tambah Ponto.
Ponto juga mengatakan jika OPM tersebut bukan masuk dalam kelompok bersenjata dan ditangani dengan kekuatan militer, maka saat itu terjadi pelanggaran HAM dan Papua bisa lepas dari Indonesia.