JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konsultasi itu dilakukan untuk membahas tentang aset Rafael Alun Trisambodo yang bisa digunakan untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Pengakuan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy Atas Penganiayaan David Ozora
Mulanya, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga membacakan sebuah pemberitaan di media online yang menyebut pengajuan restitusi terkendala akibat harta Rafael Alun disita oleh negara.
Menanggapi hal ini, Andreas bertanya kepada Abdanev Jova apakah pihak LPSK berkoordinasi dengan KPK.
BACA JUGA:SSStikTok MP3 APK: Solusi Terbaik untuk Mendownload Lagu dari TikTok
"Apakah sikap LPSK ini yang berkonsultasi dengan KPK itu dikaitkan dengan bahwa LPSK berpendapat ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa saja?" tanya Andreas di dalam persidangan, Selasa, 20 Juni 2023.
"Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK? tanya hakim.
"Di awal permohonan kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa.
BACA JUGA:Perdebatan Beda Puasa Arafah Diluruskan Ustaz Adi Hidayat, Ikuti Arab atau Pemerintah Indonesia?
Jopa mengakui turut menggelar rapat dengan KPK perihal restitusi Mario Dandy. Jopa menyebut dalam rapat itu mendiskusikan soal harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.
"Saudara sendiri ikut?" tanya hakim.
"Ikut," jawab Jopa.
Di muka persidangan, Jopa mengaku dalam rapat tersebut pihaknya menyampaikan harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.
BACA JUGA:Nasib Mario Dandy Jika Tak Mampu Bayar Restitusi David Ozora Diungkap LPSK