Ibu Pelaku Ikut di Mobil Saat Tabrak Pemotor di Cakung, Kuasa Hukum: Kenapa Dia Tidak Bertindak

Rabu 21-06-2023,13:22 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya

BACA JUGA:Peran Kepala Rutan KPK Dalam Pungli 4 Milliar Rupiah, Dewas Angkat Bicara

Diterangkannya, sementara dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.

Nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.

"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ucapnya.

Kategori :