JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami unsur pidana soal dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jawa Barat.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 23 Juni 2023.
Kendati demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman terkait Ponpers Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
BACA JUGA:Al Zaitun Akan Ditangani Polri: Kita Akan Lihat Langsung ke Sana
BACA JUGA:Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung: Saat Ini Telah Masuk Penyidikan
Sebab, pendalaman masih dilakukan oleh satuan kerja terkait.
“Nanti kita tanyakan dulu,” ujarnya.
Belakangan ponpes Al Zaytun diprotes oleh sejumlah kelompok masyarakat karena diduga mengajarkan yang bertentangan dengan agama Islam di pondok pesantren tersebut.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan hasil penelitian terkait kasus Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.
BACA JUGA:Tanah Musnah
BACA JUGA:Ledakan LPG Terjadi di Kawasan Penduduk Muslim di Tiongkok, 31 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan MUI pernah melakukan penelitian soal Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. Dia mengatakan ponpes itu terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Hasil penelitian MUI jelas kalau itu terindikasi atau terafiliasi dengan NII, terlihat dari pola rekrutmen perhimpunan atau penarikan dana dari anggota dan masyarakat," kata Ikhsan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Polisi Bakal Terapkan SIM dengan Teknologi Face Recognition