JAKARTA, DISWAY.ID-- DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan.
Dari hasil audiensi itu, kata Ihsan, ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," kata Ihsan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Ia mengatakan terdapat sejumlah ajarannya yang menyimpang dari ajaran agama islam. Sehingga, kata dia, hal tersebut masuk dalam penistaan agama.
"Terkait dengan penistaan agama, itu beberapa yang kemudian diindikasikan sudah keluar dari ajaran agama seperti salam yang disampaikan beredar di media sosial, salamnya itu kan bukan salamnya orang Islam," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, ajaran yang menyimpang yaitu memperbolehkan seorang perempuan menjadi khatib.
"Khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam," ujar dia.
BACA JUGA:Demo di Al Zaytun Ricuh, Massa: Bawa Panji Gumilang Kesini!
"Ketiga pernyataannya dia bahwa Al-Quran itu adalah perkataan nubutan Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam," sambungnya.
Ihsan mengatakan pihaknya juga melaporkan Panji atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait SARA. Sebab, kata Ihsan, Panji sudah meresahkan masyarakat.
"Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam," tuturnya.