JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Kombes Rizal Irawan menjadi perbincangan publik usai mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
Pasalnya, sosok Rizal Irawan sempat terlibat pelanggaran etik hingga diberi sanksi demosi kasus pemerasan.
Permasalahan Rizal Irawan naik pangkat usai jalani masa hukuman demosi membuat Polri angkat bicara.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan jika Rizal Irawan mendapatkan kenaikan pangkat usai jalani masa hukuman demosi.
BACA JUGA:Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di intansi Polri sudah melalui proses.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut proses bagaimana yang ia maksud itu.
"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Perjuangan Sambo Sampai ke Tingkat MA
BACA JUGA:Demi Rizky Febian, Mahalini Rela Jadi Mualaf? 'Kita Ada Satu Kepercayaan yang Sama'
Sebagai informasi, Brigjen Rizal Irawan saat ini ditugaskan di luar institusi Polri. Ia disebut ditempatkan di Deputi IV BIN yang membidangi urusan ekonomi.
Kombes Rizal Irawan pernah menerima sanksi demosi selama 5 tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Hal itu buntut kasus dugaan pemerasan atas laporan penipuan jual beli dua jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar oleh seorang pengusaha Tony Trisno.
Rizal Irawan kemudian mengajukan banding dan akhirnya diputus sanksi demosi menjadi hanya satu tahun.