Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK

Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK

Daftar Instansi/Lembaga Terkorup di Indonesia higga Juli 2023-KPK/disway.id-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kemenkumham akan tindak tegas pejabat yang terlibat dugaan pungli di rutan KPK yang terungkap mencapai Rp 4 miliar

Hal tersbeut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham melalui Kabag Humas Dirjen Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti yang mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. 

"Siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri

BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru

Rika mengatakan hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

"Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya, serta konsekuensi apabila dilakukan pelanggaran," ungkapnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

BACA JUGA:Impian Rian Mahendra Selangkah Lagi Tercapai: 'Kalian yang Narik Gua dari Kegelapan dan Kehancuran Dimasa-masa Gua Terpuruk!'

BACA JUGA:Demi Rizky Febian, Mahalini Rela Jadi Mualaf? 'Kita Ada Satu Kepercayaan yang Sama'

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.

"Usai menemukan hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK," jelas Tumpak.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: