Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
Daftar Instansi/Lembaga Terkorup di Indonesia higga Juli 2023-KPK/disway.id-Berbagai sumber
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
BACA JUGA:PSG Ultimatum Real Madrid, Mbappe Bisa Ditebus Rp 3,2 Triliun
BACA JUGA:Kantar Indonesia Ungkap Brand Paling Favorit di Indonesia, Indomie Pertahankan Posisinya
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar.
Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.
BACA JUGA:Memori Banding Vonis Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Diterima Polri
BACA JUGA:Perjuangan Sambo Sampai ke Tingkat MA
Namun, kata Albertina, tak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah. Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.
"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan," ucapnya.
"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," sambung Albertina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: