JAKARTA, DISWAY.ID – OPM melalui Jeffrey P Bomanak ungkap Pilot Susi Air dieksekusi 1 Juli.
Menurut Jeffrey P Bomanak yang merupakan pimpinan OPM bahwa tanggal 1 Juli merupakan batas waktu yang diberikan OPM pada pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi.
Jeffrey juga menjelaskan jika 1 Juli juga bertepatan dengan HUT proklamasi OPM 1 Juli 1971.
BACA JUGA:Pimpinan Wagner Tepis Tuduhan Pengkhiatan oleh Putin: Kami Adalah Patriot
BACA JUGA:Pasukan Chechnya Pasang Badan Atas Pembelotan Wagner, Putin: Operasi Ukraina Tidak Terganggu
Dalam surat terbuka secara resmi Jeffrey mempertanyakan kenapa pemerintah Indonesia tidak meu melakukan external negotiation untuk membebaskan Kapten Pilot Philip Marhtens.
Bahkan Jeffrey mengatakan bahwa jika Pilot Susi Air dieksekusi 1 Juli nanti maka itu adalah tanggung jawab pemerintah Indonesia.
“Indonesia sebagai negara herus bertanggung jawab menjamin hak dan hidup Kapten Pilot Philip marhtens, jika tidak maka Indonesia melanggar hak asasi manusia,” tulis Ketua OPM TPNPB di akun twitter @PapuaWeb.
“Sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa, jika Kapten Pilot Philip Marhtens ditembak oleh militer kami TPNPB OPM maka yang akan bertanggung jawab adalah pemerintahan Indonesia,” tambah Jeffrey.
BACA JUGA:Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini, PN Jakpus: Tersangka Akan Hadir
Kapten Pilot Philip Marhtens merupakan karyawan Susi Air, dan perusahaan Susi Air tersebut adalah perusahaan milik Indonesia.
“Oleh Sebab Itu pemerintah Indonesia musti harus bertanggung jawab terhadap nyawa Kapten Pilot Philip Marhtens dan bertanggung jawab terhadap negara New Zealand sebagai negara yang sudah dijanjikan oleh Indonesia bahwa Indonesia akan mampu menjamin nyawanya,” tambahnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Jeffrey juga meminta agar Indonesia segera melakukan negosiasi dengan OPM untuk membebaskan Kapten Pilot Philip Marhtens.
Ancaman ini sebelumnya juga telah dikeluarkan oleh pihak OPM dan akan memberi waktu pada pemerintah Indonesia selama 2 bulan hingga 1 Juli nanti.