BACA JUGA:JPU Minta Hakim Jemput Paksa Saksi Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
BACA JUGA:Gudang Pabrik Biskuit Terbakar di Cengkareng, 75 Personil Damkar Dikerahkan
"(korban) mau keluar, terus ditusuk. Tadinya, supaya meredam biar nggak berisik, karena si pelaku panik juga," ujarnya.
Setelah ditusuk, korban berhasil keluar kamar dan meminta tolong.
Pelaku kemudian diserahkan ke polisi oleh petugas hotel.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.