JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate diduga menerima Rp 17,8 miliar, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
JPU menyatakan bahwa pemberian dilakukan secara bertahap.
Dari Maret 2021 hingga Oktober 2022, 10 miliar rupiah diberikan. Di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Juni, JPU Sutikno menyatakan, "dengan cara menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali."
BACA JUGA:Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan
Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan terdakwa Windi Purnama menerima uang tersebut atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Di kemudian hari, Johnny diduga memanfaatkan enam fasilitas golf: Suvarnama Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Johnny G Plate Ditetapkan Kejagung
Jumlah totalnya adalah Rp 420 juta. Anang juga sering membantu Johnny dengan uang. Pertama, sebesar Rp200 juta untuk korban banjir Kabupaten Flores Timur pada April 2021.
Lalu, sebesar Rp250 juta diberikan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian, sebanyak Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. Pada Maret 2022, sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Johnny juga diduga menerima Rp1 miliar sebanyak empat kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan pada 2022. Lalu, ada juga uang Rp452.500.000 untuk pembayaran hotel di Barcelona, Spanyol di tahun yang sama.
Johnny diduga menerima Rp453.600.000 dari Irwan untuk membayar hotel di Paris, Prancis pada 2022. Lalu, dia juga menerima Rp167.600.000 untuk membayar penginapan di London, Inggris.
Tak hanya itu, Johnny juga menerima Rp404.608.000 untuk penginapan di Amerika Serikat. Seperti diketahui, Menteri nonaktif Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020-2022. Sekjen Partai NasDem itu didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.