JAKARTA, DISWAY. ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rincian Rp 17,8 miliar yang didapati oleh Johnny G Plate saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023
Mantan Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut telah menerima dana sebanyak Rp 17,8 miliar dari kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
"Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI.
BACA JUGA:Johnny G Plate Disebut Terima Uang dari Irwan Hermawan Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus
Adapun dalam surat dakwaan tersebut dijelaskan bahwa Johnny G Plate mendapat uang Rp 17,8 miliar secara bertahap.
Pertama, dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Johnny selalu minta jatah setiap bulannya ke Anang Achmad Latif sebanyak Rp 500 juta. Padahal uang Rp 500 juta tersebut merupakan anggaran untuk penyediaan jasa pekerjaan BTS.
BACA JUGA:Terima Rp 17, 8 Miliar, JPU Sebut Johnny G Plate Rugikan Negara Rp 8 Triliun
"Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022," kata Jaksa.
"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambungnya.
BACA JUGA:Jadi Justice Collaborator Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo, Kejagung Angkat Bicara
Jika dilihat dari pernyataan jaksa, maka total dari yang diterima Johnny G Plate sejak Maret 2021-Oktober 2022 yakni sebanyak Rp 9,5 miliar.
Kemudian, terdakwa Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK selama enam kali.
"Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah)," imbuhnya.
Selain itu, Johnny G Plate juga sempat meminta Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadi sebanyak Rp 1,95 miliar dengan rincian:
a) Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;