Namun, setelah diberikan kesempatan sekaligus diberi peringatan oleh Ketua Hakim Fahzal untuk berdiskusi, tim kuasa hukum Johnny G Plate pun memutuskan tetap akan mengajukan eksepsi.
"Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi. Terimakasih," kata tim kuasa hukum Johnny G Plate.
BACA JUGA:Tak Ingin Kurang, Kapolda Metro Jaya Minta Irwasda Hitung Barbuk Narkoba
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sempat membantah dakwaan yang diterimanya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa Johnny G Plate setelah dirinya ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
"Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?," tanya Hakim Fahzal kepada terdakwa Johnny G Plate.BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
Lalu, kader dari Partai NasDem tersebut mengaku telah mengerti atas dakwaan yang didengarnya dari suara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, terdakwa Johnny G Plate membantah bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Saya mengerti Yang Mulia tapi saya tidak melakukan apabyang didakwakan," jawab terdakwa Johnny G Plate.
BACA JUGA:Sindiran Telak Pak Ndul ke Panji Gumilang yang Sebut Indonesia Tanah Suci: Menyebabkan Pilek Otak
Mendengar jawaban Johnny G Plate, Hakim Fahzal pun tidak ingin ambil pusing. Dia mengatakan terkait benar atau tidaknya, akan dibuktikan pada sidang lanjutan mendatang.
"Nantilah soal melakukannya tidak melakukan, nantilah yang penting mengerti?," tanya Hakim Fahzal kembali.
"Saya mengerti. Nanti saya akan buktikan," jawab Johnny kembali.