JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa Aceh dipilih menjadi lokasi peluncuran penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
"Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Indonesia," ujar Mahfud MD, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA:7 Resep Masakan Daging Sapi Idul Adha Lezat dan Praktis, Cobain, Yuk!
Kedua, penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami 2004 di Aceh. Dan ketiga, respek pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.
"Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban, dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan," tambah Mahfud.
BACA JUGA:IKPP Salurkan Puluhan Hewan Qurban di Idul Adha 2023
Acara itu dilangsungkan tepat di lokasi terjadinya Peristiwa Rumoh Geudong 1998—1999 yang akan direnovasi dengan pembangunan masjid atas permintaan masyarakat dan keluarga korban.
Selain itu lokasi tersebut nantinya akan dilengkapi Living Park yang juga memuat jejak sejarah yang tetap dipertahankan termasuk tangga serta dua sumur, sebagai pengingat dan pembelajaran bagi masyarakat.
BACA JUGA:Cara Membuat Bumbu Sate Kambing Madura, Bumbu Kacang dan Kecap
"Serta ada juga tugu peringatan yang dibangun oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang posisinya nanti akan digeser dan disesuaikan penempatannya dalam area ini," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada 11 Januari 2023 telah menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lampau.
BACA JUGA:Basarnas Bocorkan Keberadaan Black Box Pesawat SAM Air Masih Misterius: Personil Lakukan Pencarian
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.