Pria di Malang Menipu Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 69 Miliar

Rabu 28-06-2023,22:19 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

MALANG, DISWAY.ID - Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, pengungkapan kasus penipuan Investasi Bodong, berinisial FA (31), yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total Rp 69,7 miliar, dimulai pada April 2023. 

"Kami memulai penyelidikan dan penyidikan setelah pengaduan tersebut". 

Selasa 27 Juni 2023, Budi mengumumkan bahwa tersangka ditahan di Kecamatan Blimbing.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tarik Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Dialami Oleh Wanita Histeris saat Kapolri Rapat dengan DPR

FA tinggal di Lowokwaru, Kota Malang, kata Budi. Dia menipu banyak korban dengan memberi mereka janji untuk investasi di bidang pengadaan barang dengan janji keuntungan besar. 

Keluarga pelaku juga mengatakan mereka menghilang selama beberapa waktu. Polisi masih menyelidiki laporan hilang yang disampaikan keluarga beberapa waktu lalu. 

"Kami juga mendalami tentang laporan dari pihak keluarga bahwa FA ini dilaporkan hilang. Apakah ini memang murni karena yang bersangkutan tidak memberitahukan kepergiannya, kami dalami," ujarnya.

Para korban yang melapor, kata Kompol Bayu Febrianto Prayoga dari Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, dijanjikan untuk berinvestasi dalam telepon genggam dengan harga di bawah pasaran. 

BACA JUGA:Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Malang Kembali Ditangkap

"Pelaku menyatakan bisa mendatangkan telepon genggam dan laptop dari luar negeri dengan harga yang di bawah rata-rata pasaran di Indonesia," ungkapnya.

Pelaku FA tersebut menggunakan uang yang dia terima untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya, membuat lebih dari empat orang menjadi korban penipuan.

BACA JUGA:Apakah Oxtrade Indonesia Legal? Simak Daftar Investasi Bodong Berkedok Trading Berikut Ini

"Dari pengakuan pelaku, uang tersebut diputar kembali untuk memberikan keuntungan kepada orang-orang yang lebih dahulu berinvestasi. Potensi korban lebih dari empat laporan tersebut," jelasnya. Polresta Malang Kota juga masih melakukan pendalaman apakah penipuan tersebut menggunakan skema ponzi.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Kategori :