Apakah Oxtrade Indonesia Legal? Simak Daftar Investasi Bodong Berkedok Trading Berikut Ini

Apakah Oxtrade Indonesia Legal? Simak Daftar Investasi Bodong Berkedok Trading Berikut Ini

Ilustrasi trading-Pixabay/ Csaba Nagy-Pixabay/ Csaba Nagy

JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah Oxtrade Indonesia legal?

Mungkin banyak dari kamu yang masih menanyakan hal tersebut, ya. 

Tak bisa dipungkiri, saat ini investasi ilegal berkedok trading begitu menjamur di Indonesia.

Salah satunya adalah Oxtrade, yang sempat ramai dibicarakan.

Lantas, apakah investasi satu ini legal?

Agar tidak salah, kamu bisa menyimak langsung daftar investasi ilegal yang dikutip dari laman website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berikut ini.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR BRI 2023 Rp 100 Juta saat Ramadhan, Modal KTP Bisa Daftar Online

BACA JUGA:Penghasil Batu Bara di Inggris Terdapat di Daerah? Simak Kunci Jawaban Bab 3 Geografi SMP Terverifikasi

Daftar Investasi Bodong Berkedok Trading

Dari lama website resminya, OJK umumkan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal berkedok trading, Investasi saham dan penjualan aset perdagangan crypto seperti Oxtrade pada 26 Agustus 2022.

Berikut daftar lengkapnya.

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu

2. Boke Financial Limited

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: