BACA JUGA:Panji Gumilang Tegaskan NII Sudah Selesai, Minta Al Zaytun Tak Dikait-Kaitkan Lagi
Ada tiga tindakan: pidana, administratif, dan keterlibatan sosial dan keamanan.
Kegiatan di pondok pesantren tersebut telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena dianggap melanggar ajaran agama Islam.