Agus menekankan, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.