Bagi penyebarnya kata Arif, harus sensitif dengan aspek konten positif dan menghindari pemantik keonaran di media sosial sebagaimana panduan fatwa MUI tentang interaksi di media sosial.
Bagi pengaksesnya, hendaknya juga mengedepankan kecermatan dan kekritisan dalam memilah dan memahami konten media sosial serta tidak mudah terjebak dalam spektrum justifikasi sesat atau haram suatu masalah hanya berdasar kepada konten media sosial yang belum diverifikasi oleh institusi yang memiliki otoritas untuk memverifikasinya.