JAKARTA, DISWAY.ID - Suami bakar anak dan istri di Jaktim usai keduanya terlibat cekcok sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan awalnya tersangka berinisial US (48) cekcok dengan istrinya W (38).
"Tersangka cekcok mulut dengan korban istri dan selanjutnya tersangka menyiramkan bensin ke istri tersangka dan dua anak tersangka yang sedang main HP," katanya kepada awak media, Minggu 2 Juli 2023.
Diungkapkannya, tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin dan bakar diri.
BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia
BACA JUGA:Kapolda Papua Ditipu, Pimpinan OPM: Kami Tidak Pernah Minta Uang dan Senjata
"Selanjutnya tersangka setelah berhasil menyiram bensin ke para korban membakar para korban dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin di bagian perut, tangan dan selangkangan dan juga luka bakar," ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian terjadi saat 28 Juni 2023 yang lalu. Tepatnya saat takbiran Idul Adha.
"Jadi itu kejadian tanggal 28 malam pas malam takbir itu. TKP nya Cakung, korban 3 orang ibu dan anak," jelasnya.
BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dieksekusi, Pimpinan OPM: Dia Masih Sehat Bersama Egianus Kagoya
BACA JUGA:IPW Pertanyakan Korban 'Si Kembar' Malah Ditahan: Rihana Rihani Gak Tau Kemana
Tersangka saat ini telah ditahan pihaknya sejak 30 Juni yang lalu.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan tanggal 30 Juni 2023 dan Pada tanggal 1 juli 2023 tersangka di lakukan Pembantaran di RS Polri Kramatjati," ucapnya.
"Semua korban sudah dalam pendampingan semua lembaga terkait dan dirujuk ke RS untuk perawatan," lanjutnya.
Tersangka dikenai Tindak Pidana PKDRT pasal 44 UU PKDRT dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.