IPW Pertanyakan Korban 'Si Kembar' Malah Ditahan: Rihana Rihani Gak Tau Kemana

IPW Pertanyakan Korban 'Si Kembar' Malah Ditahan: Rihana Rihani Gak Tau Kemana

Sugeng Teguh Santoso: IPW resmi laporkan kasus dugaan korupsi Bank Jateng ke KPK hari ini.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Police Watch (IPW) soroti beberapa korban penipuan reseller iPhone 'Si Kembar' Rihana Rihani yang ditahan.

IPW pertanyakan korban 'Si Kembar' malah ditahan, sedangkan Rihana Rihani gak tau kemana hingga saat ini.

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW mengatakan lantaran kelakuan Si Kembar, para reseller kini ikut dilaporkan polisi. 

BACA JUGA:Kondisi WNI Dampak Kerusuhan Prancis Diungkap Kemenlu

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

"Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Minggu 2 Juli 2023.

Salah seorang korban reseller Rihana dan Rihani adalah Pungky Masyaviani yang merupakan Ibu yang mempunyai anak usia 1.5 tahun itu kini telah ditahan.

"Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," sebutnya.

BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dieksekusi, Pimpinan OPM: Dia Masih Sehat Bersama Egianus Kagoya

BACA JUGA:Kapolda Papua Ditipu, Pimpinan OPM: Kami Tidak Pernah Minta Uang dan Senjata

"Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5.7 miliar," lanjutnya.

Pada Kamis 6 Juli Pungky akan melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," terangnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya disarankan minta bantuan Densus 88 untuk menangkap tersangka penipuan 'Si Kembar' Rihana Rihani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: