Terancam Pidana! Panji Gumilang Dipanggil Mabes Polri Besok

Minggu 02-07-2023,13:46 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

Sedangkan, Polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan harus ada tiga langkah yang diambil. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif diantaranya.

"Yaa kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Siap-siap, Bareskrim Polri Bocorkan Pemanggilan Terkait Al Zaytun: Bisa Naik Penyidikin atau Tidak

Diungkapkannya mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, harus ada penataan ulang.

"Kedua langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI yayasan pendidikan islam, Al zaytun itu punya badan hukum," ungkapnya.

"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administratif negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," pungkasnya.

Kategori :