Panji Gumilang Siap-siap, Bareskrim Polri Bocorkan Pemanggilan Terkait Al Zaytun: Bisa Naik Penyidikin atau Tidak
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Panji Gumilang akan dimintai keterangan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Bareskrim Polri merencanakan untuk memanggil Panji Gumilang, buntut dari laporan dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang membocorkan jadwal pemanggilan Panji Gumilang.
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3 Juli 2023) akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus, dilansir pada Sabtu 1 Juli 2023.
Agus menekankan, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin 3 Juli, Kasus Penistaan Agama
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
BACA JUGA:Dugaan Terjadi Penistaan Agama di Al Zaytun, Bareskrim Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Panji Gumilang Larang Orang yang Tak Berkurban Dekati Mushala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: