Dugaan Terjadi Penistaan Agama di Al Zaytun, Bareskrim Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Diduga terjadi penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Bareskrim Polri berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh.
Kata Kabareskrim Komjen. Pol. Agus Andrianto, Polri akan melakukan penyelidikan secara profesional,
Hingga saat ini, penyelidikan akan dilakukan untuk mencari bukti yang relevan untuk mengarah tersangka dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Profil dan Jumlah Aset Kabareskrim Komjen Wahyu Widada Pengganti Komjen Agus
“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
BACA JUGA:Bantahan Jokowi Soal Ada yang Bekingi Al Zaytun, 2 Menteri Dapat Perintah Tegas: Saya Perintahkan
BACA JUGA:Habib Bahar Smith Murka Dengar Laporan Netizen Soal Al Zaytun dan Panji Gumilang
Ditambahkan bahwa Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menyelidiki hal itu.
Selain itu, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua saksi, termasuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh agama yang menganut ajaran Islam, dari Kementerian Agama.
Kabareskrim menyatakan, "Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti kita akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: