Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin 3 Juli, Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin 3 Juli, Kasus Penistaan Agama

Rekening Panji Gumilang yang berisi saldo ratusan juta akan dibekukan dalam kasus korupsi Dana BOS dan TPPU-kolase: Panji Gumilang, Mahad Al Zaytun-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, Polri akan menggelar perkara terkait laporan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Gelar perkara itu akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:Al Zaytun Tetap Terima Santri Baru, Pemerintah Masih Izinkan

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," tegasnya.

Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:NII Crisis Center Resmi Polisikan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Selain DPP FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Ken mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji.

BACA JUGA:Dugaan Terjadi Penistaan Agama di Al Zaytun, Bareskrim Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Ia juga berharap dengan adanya pelaporan itu pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.

Selain itu, kata dia, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Ia menegaskan, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: