NII Crisis Center Resmi Polisikan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ken mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji.
Ia juga berharap dengan adanya pelaporan itu pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Hadapi Ancaman Pidana dan Sidang Komisi Fatwa MUI
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Siap-siap Panji Gumilang, MUI Tegas Bakal Keluarkan Fatwa Terkait Al Zaytun: Insya Allah
Selain itu, kata dia, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia.
Ia menegaskan, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.
Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Ken mengatakan salah satu dugaan penistaan yang dilakukan Panji berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat hukum dan berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan," tuturnya.
Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: