Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Atas Korupsi BTS 4G Kominfo: Diduga Turut Menerima Uang Rp 27 Miliar

Minggu 02-07-2023,15:16 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami akorupsi BTS 4G Kominfo.

Setelah Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjalani persidangannya, Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung atas Korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

BACA JUGA:Uji Coba Nikuba di Italia Berujung Kontrak Dengan Ducati dan Ferrari serta Lamborghini: Bakal Dijual ke Brasil dan Afrika

Febrie menjelaskan bahwa pemanggilan Dito Ariotedjo oleh Kejagung terkait dugaan penerimaan uang dari proyek BTS BAKTI Kominfo.

Menurut Febrie, Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung atas Korupsi BTS 4G Kominfo pada Senin 3 Juli.

“Nama Menpora Dito Ariotedjo diduga turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut dan menerima Rp 27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini,” jelas Febrie.

Febrie menjelaskan jika Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menerika aang itu dalam rentang November hingga Desember 2022.

BACA JUGA:Kapolda Papua Ditipu, Pimpinan OPM: Kami Tidak Pernah Minta Uang dan Senjata

BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dieksekusi, Pimpinan OPM: Dia Masih Sehat Bersama Egianus Kagoya

Dalam pengusutan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pihak Kejagung sendiri telah mengandeng PPATK.

Kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.

Johnny seindiri diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam  perkembangannya lebih lanjut," ujar jelas Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Kategori :